Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan dikelola oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang mempunyai tugas untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dokumen Penjaminan Mutu AKBID SBY:
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Kebijakan Mutu
Manual Mutu
Formulir Mutu
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi Pembelajaran
Standar Pendidikan
Standar Penelitian
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat